BLITAR, AJTTV.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terus memperluas jangkauan edukasi keimigrasian hingga ke tingkat tapak melalui program inovatif Imigrasi Masuk Desa. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat pedesaan mendapatkan akses informasi langsung sekaligus membentengi warga dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM).
Dalam program tersebut, Imigrasi Blitar menerjunkan petugas khusus yang bertindak sebagai Petugas Pembina Keimigrasian di Desa (PIMPASA). Kehadiran PIMPASA di tengah masyarakat difungsikan sebagai jembatan komunikasi aktif antara pihak keimigrasian dan warga desa.
Melalui saluran ini, warga kini jauh lebih mudah untuk berkonsultasi maupun menggali informasi tepercaya seputar layanan keimigrasian, prosedur pembuatan paspor yang benar, hingga pemahaman atas potensi ancaman tindak pidana TPPO dan TPPM.
Jajaran Kantor Imigrasi Blitar menegaskan bahwa penguatan edukasi di level desa merupakan krusial, terutama untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak bujuk rayu sindikat nonprosedural.
”Melalui program Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Blitar berupaya memperluas jangkauan edukasi keimigrasian hingga tingkat desa. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mengenali potensi kejahatan sejak dini dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait mobilitas maupun kesempatan bekerja,” tegasnya.
Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu memangkas jarak pelayanan publik, sekaligus menekan angka penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan tindak pidana kemanusiaan berbasis migrasi di wilayah hukum Imigrasi Blitar.









