TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Seorang Perangkat Desa Winong kecamatan Kedungwaru Berinisial AS (50) melaporkan salah satu warganya sendiri berinisial BDK (45) pada Kamis (6/3/2020)
Pelaku yang diketahui sebagai bos rental mobil itu terpaksa dilaporkan ke Polisi karena dianggap telah meresahkan warga yang lain.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat gelar perkara di halaman Mapolres Senin (9/3/2020) membenarkan kejadian pengancaman tersebut .
” Ya benar telah ada pengaduan masyarakat lalu Petugas dari Polsek Kedungwaru menangkap pelakunya .” Terang Eva GP.
Pandia menjelaskan , berawal dari hal sepele , Pelaku merasa jengkel terhadap warga di desanya yang tidak memperbolehkan parkir Mobil di tepi jalan. Selain kecewa soal lokasi parkir pelaku juga marah karena selalu disalahkan setiap menjemur pakaian.
Emosi pelaku tak terbendung , lantas membawa golok dan mengancam salah satu warga yang diketahui sebagai penjual nasi goreng.
” Pelaku mengancam warga sambil membawa golok sehingga membuat ketakutan ” terang Pandia.
Tidak cukup disitu , pelaku juga mengeluarkan kata – kata kotor dengan menyuruh Kepala desa setempat untuk datang jika tidak terima .
” BDK malah bilang silahkan panggil kepala desa mau di potong lehernya jika tidak terima ” ucap Kapolres .
Merasa terancam , Warga memberi tahukan kejadian tersebut kepada Kepala Desa selanjutnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951 atau pasal 335 ayat ( 1 ) KUH Pidana ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Reporter : Ahmad so
Editor. : C – sant