TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Rekonstruksi dengan tersangka Rian Dicky F (26) pembunuh Miratun (68), warga Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung,selesai dilaksanakan pada Selasa (31/3/2020).
Rekonstruksi itu sendiri dilakukan di rumah Miratun, mendapat pengamanan ketat polisi.
Rekonstruksi berjalan lancar karena tidak ada kerumunan warga yang datang ke TKP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung juga hadir dalam rekonstruksi.
Awal adegan , Rian datang ke rumah Miratun lalu membuka pagar depan.
Ia kemudian masuk lewat pintu samping kanan, saat rumah dalam keadaan kosong.
Selesai adegan diluar , rekonstruksi dilanjutkan di dalam rumah. Terlihat Riyan mencongkel lemari , lalu datang Miratun hingga mencekik dan menganiaya korban, hingga membekap korban dengan bantal, serta menggulungnya dengan kasur lipat.
“Ada 62 adegan Dalam rekonstruksi.” Terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiandi.
Menurut Hendi Adegan pencekikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terlihat jelas pada adegan ke 20.
” Tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi ini, semuanya berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).” Tegasnya.
Tujuan rekonstruksi sebagai kepentingan Penyidik untuk melengkapi berkas, sehingga perkara bisa lekas dilimpahkan ke JPU.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tulungagung, John Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, pihaknya diundang penyidik kepolisian untuk ikut rekonstruksi ini.
“Dari rekonstruksi ini kami mendapat gambaran apa yang dilakukan tersangka. Semua hasil penyidikan diperagakan oleh tersangka,” terang John Franky.
John Franky menambahkan, rekonstruksi juga memberi keyakinan JPU dalam melakukan pra penuntutan.
Sebab apa yang dilakukan tersangka sangat konkrit dan runtut. Selanjutnya, JPU menunggu berkas dari penyidik kepolisian, supaya berkas-berkas segera bisa diteliti.
“Kami menunggu berkas dilimpahkan ke pihak Kejaksaan agar bisa melakukan penelitian,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya , Pelaku pembunuhan terhadap Miratun alias Sotun (65), warga lingkungan 6, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditangkap pada Sabtu (22/2).
Pelaku adalah Rian Dicky Vebriatanto (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Gubeng, Surabaya.
Pelaku tampaknya pernah tinggal kos di rumah korban. Pada bulan Januari, tersangka datang ke Tulungagung untuk mencari pekerjaan.
Saat tinggal kos tersebut tersangka telah melakukan pencurian di rumah korban.
Tersangka mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai, lalu kabur ke Surabaya. Berhasil melakukan aksi tersebut, tersangka mengulangi lagi.
Rian bermaksud mencuri lagi di rumah Miratun, namun tidak menemukan perhiasan di lemari yang dulu dicongkelnya hingga terjadi pembunuhan.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant