TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Pemilik warung kopi dipastikan tidak bisa memakai WiFi sebagai fasilitas terhadap pelangganya. Warung kopi yang masih memasang WiFi sementara disarankan untuk di off alias dimatikan.
Langkah itu diambil sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi covid -19 di Kabupaten Tulungagung.
Meski begitu , Pemkab Tulungagung ada kebijakan dengan memberi kesempatan warung kopi tetap buka seperti biasa.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia pada Jumat (03/04/2020) siang.
Selain menyinggung soal Pemakaian WiFi , Pandia juga menyarankan kepada Pemilik Warkop untuk membatasi jumlah pembeli berada di dalam warung.
” Silahkan warung dibuka Ndak jadi masalah ,namun ada sarat yang harus diikuti diantaranya fasilitas WiFi ditiadakan serta pengunjung jangan menumpuk serta bergerombol ” terang Pandia.
Ditanya soal jam operasional warkop , Pandia mempertegas maksimal sampai jam 21.00 wib.
“ Untuk pengunjung harus tetap jaga jarak minimal 1 meter , dan jumlahnya juga dibatasi , seumpama 40 orang yang boleh duduk didalam ya antara 8-9 orang lainya ganti pulang ” terangnya.
Kapolres juga menghimbau kepada pemilik warkop karaoke untuk tidak buka selama pemerintah masih menyatakan perang terhadap Penyebaran virus Corona .
“Saya tegaskan untuk warung kopi karaoke atau tempat karaoke lainya wajib ditutup,” tegas Pandia
Ketegasan Kapolres ini cukup beralasan , saat Pemerintah mulai pusat sampai daerah berusaha memutus penyebaran covid 19 masih ditemukan tempat karaoke buka seperti di daerah Rejosari, Kecamatan Gondang.
Sehingga Petugas harus membawa sedikitnya 8 orang pemandu lagu dan pengunjung kafe ke Mapolres Tulungagung.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant