Tulungagung – Ulah bejat dilakukan SJ (48), warga Desa Kaligentong Kecamatan Pucanglaban terhadap anak tirinya sebut saja Mawar (13).
SJ diamankan tim Satreskrim Polres Tulungagung diduga tega mencabuli bocah tersebut hingga hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantoro saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap SJ tersebut.
“Di depan petugas SJ telah mengakui perbuatannya, korban saat ini tengah mengandung tujuh bulan. Kasus pencabulan ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung,” terang Yudo kamis,(08/10/2020).
Sebelum terungkap, Mawar yang masih duduk di bangku SMP ini mengeluh karena sakit perut dan pernah di bawa ke bidan dan dokter, menurut keterangannya bunga dinyatakan sakit lambung dan diberi obat. Meski demikian rasa sakit di perut Bunga tak kunjung sembuh.
Kemudian Bunga di bawa keluarganya ke tukang pijat. Dari situlah di peroleh keterangan bahwa Bunga telah hamil 7 bulan.
“Untuk lebih meyakinkan, Bunga akhirnya dibawa ke salah satu rumah sakit di Kecamatan Ngunut. Setelah di lakukan pemeriksaan, ternyata Bunga di nyatakan positif hamil 7 bulan,” terang Yudo.
Dari kejadian tersebut kemudian Bunga di desak ibunya dan akhirnya mengakui jika pelakunya adalah ayah tirinya.
Saat ini SJ telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Di hadapan petugas SJ mengaku nekat melakukan perbuatan cabul karena tergiur kemolekan anak tirinya. Dalam melakukan aksinya, SJ ini selalu menggunakan bujuk rayu bahkan disertai ancaman.
Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan sejak bulan September 2019 hingga terakhir pada bulan Mei 2020.
“Pengakuannya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan sebulan sekali di rumah korban di Kecamatan Kalidawir, saat rumah dalam keadaan sepi,” tutup Yudo
Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant