Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bujuk Maut Sang Arjuna , Bocah SMP Jadi Tumbal Nafsu Setan

128
×

Bujuk Maut Sang Arjuna , Bocah SMP Jadi Tumbal Nafsu Setan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

AJTTV.COM – Warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru berinisial RC (22) alias Kenthung ditangkap polisi. RC diduga telah menyetubuhi siswi SMP berinisial RR (15) yang dikenalnya lewat Facebook.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terungkap berkat kecurigan orang tua RR yang mencurigai ada perubahan pada anaknya. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Example 300x600

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih mengungkapkan Berawal saat RR meninggalkan rumah pada Senin (26/10/20) dan baru pulang pada Selasa (27/10/2020) malam.

“Orang tua korban curiga, lalu menanyakan kemana saja selama pergi,” kata Iptu Retno saat dikonfirmasi Rabu (4/11).

RR tak berkutik setelah dicecar pertanyaan oleh orang tuanya.Diapun mengaku pergi dengan lelaki yang baru dikenalnya lewat facebook. Yang membuat shok keluarga, RR mengaku telah diajak berhubungan layaknya suami istri oleh RC.

“Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban akhirnya mencari keberadaan RC. Setelah ketemu Selanjutnya menyerahkan RC ke polisi pada Sabtu (30/10/2020),” jelasnya.

Saat di kantor Polisi, RC mengakui perbuatannya. Keinginan ini muncul setelah RC berkenalan dengan RR melalui facebook, lalu mengajak korban ketemuan. Kepada petugas RC mengaku hanya sekali menyetubuhi korban.

Dari hasil visum, juga diketahui ada luka baru pada alat vital korban. “Korban sebenarnya tidak mau, tapi terus dibujuk RC,” terangnya.

Pelaku mengaku Korban dijemput oleh RC di rumahnya di Kabupaten Blitar dengan motor Suzuki Spin. Awalnya, RC mengajak RR ke sebuah rumah kos. Namun karena situasi ramai, RC membawa RR ke rumahnya di Desa Pinggirsari.

“Di rumah ini RC terus membujuk korban. Bahkan, RC menjanjikan akan memberi HP jika mau melakukan hubungan suami-istri,” terangnya.

Dari kejadian ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian dalam korban dan motor pelaku.

Retno menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih melengkapi berkas-berkas tersangka untuk pelimpahan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal diancam hukuman 15 Tahun penjara karena dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI Nomer 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomer 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang .

Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *