Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Wong Bandung Tulungagung Perantara Jual-Beli Sabu Diringkus Polisi

95
×

Wong Bandung Tulungagung Perantara Jual-Beli Sabu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung AJT TV — Lagi-lagi sabu harus memisahkan seseorang dengan keluarganya. Pasalnya seorang warga desa Sukoharjo kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung berinitial ASF (29) terpaksa diringkus petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Tulungagung pada Jumat (11/12) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. ASF yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu toko bangunan ini terbukti tanpa hak menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti saat dikonfirmasi AJT TV, Minggu (13/12) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.

Example 300x600

Menurut Tri Sakti, awal terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika di wilayah kecamatan Bandung ada peredaran narkoba jenis sabu, yang kemudian di tindaklanjuti oleh petugas opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dilokasi.

Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah masuk desa Suwaru kecamatan Bandung Tulungagung.

“Pelaku ini tergolong licin dalam menjalankan aksinya.Pelaku berhasil ditangkap petugas saat melakukan transaksi di jalan masuk desa Suwaru,” terang Tri Sakti.

Pelaku tak dapat mengelak saat petugas mengamankannya,karena saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa 1 poket sabu 0,16 gram dan 1 buah HP merk Meizu yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya.

“Pelaku didepan petugas mengaku melakukan bisnis haram ini untuk menambah penghasilannya. Pelaku mendapatkan sabu dengan membeli dari seseorang yang kemudian ia simpan untuk dijual lagi,” tambahnya Tri.

Hingga saat ini kasusnya masih didalami oleh Satres Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus menghuni sel pengap Polres Tulungagung, dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Reporter : Sigit Okre

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *