Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Gara – Gara Hutang Rp600 Ribu , Pria Ini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

115
×

Gara – Gara Hutang Rp600 Ribu , Pria Ini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – Gegara uang Rp 600 ribu , Yudi Sunarto (41) warga kelurahan / Kecamatan Sukun Kota Malang harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya Yudi telah melakukan penganiayaan terhadap Dewi (30) warga Tulungagung saat menagih hutang kepada istrinya.

Akibat penganiayaan itu Korban Dewi mengalami luka di bagian pelipis setelah dipukul oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, Senin (21/12/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya pelaku juga menjambak rambut korban setelah sebelumnya melayangkan bogem mentah kewajah korban.

\”Penganiayaan ini bermula saat pelaku meminjam uang sebesar Rp 600 ribu kepada korban\” Kata Retno.

Karena hutang itu sudah lama , Dewi lantas menagih kepada Yudi di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Sesampai di kontrakan pelaku, Dewi kemudian mengetuk pintu kamar sembari memanggil nama pelaku.

Tidak kunjung keluar , Dewi mengeraskan ketukan pintu kamar Pelaku.

\”Merasa tidak nyaman pintu kamar diketuk , YS marah kemudian keluar kamar \” sambung Retno.

Saat keluar kamar, Yudi langsung melayangkan pukulan ke Dewi.
Akibatnya pelipis Dewi luka robek.
Tidak cukup disitu Yudi juga memegang kepala korban lalu menjambak rambutnya.

\”Tidak terima dengan perlakuan Itu, korban melapor ke polisi. Namun saat polisi mendatangi lokasi kejadian, YS sudah tidak ada lokasi,\” ungkap Retno.

Setelah penyelidikan panjang, polisi mengetahui keberadaan Yudi pada Kamis (17/12/2020) di area wisata Pinkan Tulungagung.

Polisi kemudian menangkap Yudi dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Secara resmi ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/12/2020).

\”Tersangka mengaku menyesal, dia merasa kesal karena pagi-pagi sudah ditagih utang,\” tutur Retno.

Korban bersama Polisi melakukan visum untuk membuktikan penganiayaan yang dilakukan Yudi.

Atas kejadian tersebut Yudi dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Reporter : Danang raka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *