TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menyampaikan adanya langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19.
Menurutnya Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, yaitu untuk Pekerja 75 persen WFH, Pendidikan Online, Tempat Ibadah 50 persen dari kapasitas, Perdagangan Semua toko buka dibatasi sampai jam 19.00 WIB.
Ditemui saat rapat koordinasi percepatan dan penanganan covid -19 di pendopo Kongas Arum Kusumaning bongso, Maryoto Bhirowo mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menerapkan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Malang serta Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten dan Kota Madiun.
\”Untuk daerah yang tidak masuk Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) fleksibel tergantung daerahnya, dan Kabupaten Tulungagung masih menerapkan jam malam pukul 20.00 WIB.\” Kata Bupati Maryoto Bhirowo , Senin (11/1/2021).
Dalam Rapat Koordinasi tersebut dihadiri sekitar 60 orang terdiri dari Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Ketua DPRD, Kepala Dinas/Badan/Bagian dan Camat se-Kabupaten Tulungagung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan PHRI.
Reporter : Raka