Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Empat Remaja Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara , Begini Ceritanya !!

62
×

Empat Remaja Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara , Begini Ceritanya !!

Sebarkan artikel ini

Jombang , AJTTV.com – Empat orang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur Kamis (9/1/2021).

Barang bukti berupa pil dobel L dan sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku Yakni MA alias A’am (18) pengedar 30 pil Double L di Kelurahan Jombatan.

FM alias Pete (23) pengedar 1,54 gram sabu dan 103 pil Double L di Desa Watuhgaluh, Kecamatan Diwek.

YMA alias Bondet (23) pengedar 4,79 gram sabu di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek dan S pengedar 1,66 gram sabu di Desa Sidowareg, Kecamatan Ngoro.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH.kepada wartawan mengatakan Selain menemukan Pil dan sabu, Juga ditemukan alat hisab sabu, handphone, tas, dan uang ratusan ribu hasil penjualan. \"\"

\”Ke-empat tersangka ini merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan bersama barang buktinya.\” Kata Mukid ,Rabu (13/1/2021).

Para pelaku telah ditahan di Sel Mapolres Jombang dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahuh 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

\”Mereka telah kita tahan dan diancam kurungan penjara 12 tahun\” Katanya.

Reporter : Ron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *