Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dianggap Langgar Protokol Kesehatan , Hajatan Warga Dibubarkan Satgas Penanganan Covid -19

92
×

Dianggap Langgar Protokol Kesehatan , Hajatan Warga Dibubarkan Satgas Penanganan Covid -19

Sebarkan artikel ini

Foto : ilustrasi

 

Tulungagung , AJTTV.com – Dianggap melanggar SE (Surat Edaran) Bupati Nomor 360/8/2021tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) rumah wajir warga Dusun Ringinsari RT 5 RW 4 Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, yang tengah menyelenggarakan hajatan akhirnya dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung pada Rabu (13/1/2021).

Acara hajatan yang dihadiri ratusan undangan disinyalir juga tidak memiliki izin . Selain itu juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Banyak tamu undangan yang tidak menjaga jarak, tidak mengenakan masker serta duduk saling berdekatan.

Dedi Eka purnama Anggota komunikasi publik Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung mengatakan, sejak bulan Desember satgas gugus tugas sudah tidak mengeluarkan izin hajatan.

\”hajatan pernikahan ini dihadiri oleh lebih dari seratus orang dan melanggar SE Bupati Tulungagung tentang PPKM\” ucap Eka Rabu siang.

Eka menambahkan pada awalnya pemilik rumah telah mencoba mengurus ijin ke pemerintah desa setempat. Namun karena Tulungagung terjadi penambahan pasien positif covid -19 dan baru masuk zona merah ,sehingga ijin tidak dikeluarkan.

Acara pernikahan menurut Eka memang tidak dilarang ,namun adanya pesta pernikahan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak tidak dibolehkan.

\” Pemilik rumah tidak mendapatkan ijin karena kabupaten Tulungagung terjadi grafik meningkat pasien terkonfirmasi positif , selain itu acara hajatan tentu berpotensi mengundang kerumunan\” imbuhnya.

Masyarakat diharap memahami kondisi sekarang , karena sosialisasi juga telah dilakukan agar tidak terjadi persebaran covid -19.

Reporter : Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *