Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Siswi Smp Di Wonogiri Dicekoki Miras Dan Diperkosa Sejumlah Remaja

51
×

Siswi Smp Di Wonogiri Dicekoki Miras Dan Diperkosa Sejumlah Remaja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto ilustrasi

 

Example 300x600

Wonogiri ,AJTTV.COM -Siswi SMP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diduga dicekoki miras dan diperkosa sejumlah remaja. Polisi turun tangan dan menetapkan dua orang tersangka.

\”Tersangka ada dua yakni inisial ST, 20 tahun warga Kecamatan Bulukerto Wonogiri dan DY, 16 tahun warga Kecamatan Purwantoro Wonogiri,\” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang kepada wartawan melalui telepon, Senin (18/1/2021).

\”Ada dua korban dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Keduanya warga Kecamatan Purwantoro, hanya beda desa,\” ungkapnya.

Ghala menyebut kedua korban pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/1) pekan lalu. Lokasi kejadian di rumah rekan salah satu tersangka di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.

\”Kronologinya, Senin (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB, kedua korban bermain di hutan Donoloyo Kecamatan Slogohimo Wonogiri. Kemudian korban ini bertemu dengan para pelaku yang tengah minum minuman keras,\” ujar Ghala.

Tidak begitu lama di kawasan hutan turun hujan. Oleh para pelaku, korban diajak ke rumah salah satu rekannya di Purwantoro. Di rumah itu korban diajak minum minuman keras hingga setengah sadar. Dalam kondisi itu korban dicabuli dan disetubuhi.

\”Jadi korban dicabuli dan disetubuhi dalam kondisi setengah sadar atau tidak berdaya karena pengaruh minuman keras,\” terang dia.

Ketika sampai rumah para korban menceritakan yang dialaminya ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke kepolisian.

Kedua korban kini mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Wonogiri. Sementara kedua tersangka diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

\”Pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,\” tuturnya.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Di antaranya celana, baju, dan pakaian dalam kedua korban.

\”Salah satu pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua korban, dan satu pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap satu korban,\” ucap Ghala.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan sejumlah remaja. Mirisnya lagi, korban sebelumnya diduga dicekoki miras oleh para pelaku.

\”Iya, ada dugaan kasus seperti itu (pemerkosaan). Diduga dilakukan beberapa remaja pelajar,\” kata Camat Purwantoro, Joko Susilo, kepada wartawan, Jumat (15/1).

Sumber : http://news.detik.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *