Ilustrasi
Tulungagung , AJTTV.com – Diduga telah mengedarkan minuman keras jenis ciu Dua pemuda asal Kediri berinisial TS alias Tomblok (22) dan AR alias Basopet ( 25) ditangkap Anggota Satreskoba Polres Tulungagung pada Senin kemarin.
Keduanya telah mengedarkan miras tersebut didaerah Pucunglor Kecamatan Ngantru. Sebanyak dua jerigen ciu berhasil diamankan dari salah satu warung kopi didesa setempat.
\”Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 Jurigen berisi 60 liter minuman beralkohol jenis Ciu bekonang, satu unit sepeda motor MIO J AG 6937 EAQ, dua Buah HP merk Meizu warna putih dan Realme warna hitam\” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Neni Sasongko, Rabu (20/1/2021).
Berawal dari laporan masyarakat kepada petugas bahwasannya di salah satu warkop masuk Desa Pucung Lor sering dijadikan transaksi miras jenis ciu .
\”Polisi segera merapat ke TKP dan melakukan penyelidikan dan memang benar akan ada pengiriman miras jenis ciu\” imbuh Nenny.
Petugas dengan berpakaian preman berpura – pura sebagai pembeli langsung melakukan penggrebekan di warkop tersebut. Barang bukti berupa dua jerigen berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung .
“Dua jerigen tersebut ternyata ciu dan dijadikan sebagai barang bukti \” Katanya.
Pelaku masih terus diinterogasi petugas soal asal muasal barang memabukkan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan I UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang gperdahangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.
Reporter : okre












