BLITAR, AJTTV.COM – Kasus pencabulan anak dibawah umur diungkap jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota. Dua pelaku sekaligus dengan kasus yang nyaris sama berhasil diamankan.
Dua pelaku berinisial MSH (41) warga Desa Tawangrejo kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan MS (67) warga desa Kemloko Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Pemkab Tulungagung Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Penguatan Netralitas ASN
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo dalam rilisnya Kamis 19 Oktober 2023 mengatakan peristiwa terjadi pada September 2023 dan dua pelaku ditangkap polisi hampir bersamaan yakni pada 10 Oktober 2023 di rumahnya masing – masing.
Peristiwa pertama pelaku MSH melakukan hubungan intim layaknya suami istri terhadap korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 11 tahun.
Korban yang sedang naik sepeda dihadang lalu di ajak ke rumah pelaku.
“Korban dirayu namun menolak dan melakukan perlawanan. Karena kalah dan situasi rumah sepi akhirnya korban tak berdaya hingga di nodai sampai pendarahan,” kata Kompol Yoyok.
Pelaku kedua MS, kakek bercucu 3 ini melakukan hal yang sama terhadap korban yang duduk di bangku kelas 6 SD sekaligus teman satu kelas dengan cucu pelaku.
Baca Juga : Kepolisian Trenggalek Sapa Pembeli dan Pedagang Pasar , Ini Yang Dilakukan ….
Saat korban melihat TV di rumah MS, korban di rayu dan diberikan HP untuk melihat Youtube. Tangan MS mulai meraba bocah kecil ini.
“Karena korban masih kecil, dia mengkuti saja ulah MS, sampai terjadi persetubuhan. Sebenarnya Korban sempat menangis” jelasnya.
Usai kejadian bocah mungil ini mengadu ke orang tuanya atas yang telah dialami.
“Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polisi” dilaporkan oleh pihak keluarga korban,” ujar dia.
Kepada wartawan MSH mengaku terangsang saat melihat korban naik sepeda. Bahkan setelah dinodai korban diberi uang dua ribu rupiah.
Baca Juga : Kapolri Antisipasi Serangan Teroris Selama Pengamanan Pemilu 2024
Sementara MS merasa kesepian setelah ditinggal mati istrinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat ke 1 dan ke 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar, serta polisi menyita beberapa barang bukti, dan sebuah sepeda milik korban.
Reporter : Andik