Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA KRIMINAL

Di Tulungagung Karnaval Berujung Pengeroyokan, Pelaku Menyerahkan Diri

1629
×

Di Tulungagung Karnaval Berujung Pengeroyokan, Pelaku Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJJTV.COM – ARS (17), Warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung menjadi korban pengeroyokan. Akibatnya dia mengalami luka babras serta memar pada bagian mata.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menerangkan kejadian pada Senin 16 Oktober 2023 ditepi jalan raya Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.

Example 300x600

Baca Juga : Gubernur Khofifah Dorong Santri Ambil Peran Cegah Perpecahan Akibat Suksesi 2024

“Kejadian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib, ketika itu korban melihat Carnaval ditepi jalan raya masuk Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung”, terangnya, Minggu (22/10/2023).

Korban yang berjalan kaki hendak mencari makan berpapasan dengan rombongan peserta carnaval. Rombongan yang memegang rafia pembatas itu tiba- tiba mendorong korban agar segera minggir.

Mendapat perlakuan itu korban sempat bereaksi dengan teriakan agar jangan mendorong.

Tak berselang lama salah satu peserta karnaval memukuli korban diikuti teman – temanya yang ikut menendang hingga korban tak berdaya.

Korban yang tersungkur mendapat pertolongan warga lalu dilarikan ke Rumah Sakit dr.Iskak Tulungagung untuk menjalani perawatan.

“Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pucanglaban. Usai menerima laporan Unit Reskrim Polsek setempat melakukan serangkaian penyelidikan”, lanjutnya

Baca Juga : Diskominfo Jatim Buka Seminar Independensi Jurnalis

Lima pelaku lantas menyerahkan diri ke Mapolsek Pucanglaban setelah Polisi berusaha mencarinya .

“Ada 4 pelaku penganiayaan secara bersama-sama berinisial S, (40), YRN (23), FE (19), DH (18) dilakukan penahanan, dan satu anak- anak tidak dilakukan penahanan, semua merupakan warga Desa Demuk”, kata Kasihumas.

Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana.

Reporter : Heru

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *