TULUNGAGUNG, AJTTV.COM– Kepolisian sektor Kota Tulungagung menahan perempuan inisial NAS (24). Dia merupakan Kasir toko Weringin Indah.
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Mujiatno mengatakan, NAS telah menggelapkan uang senilai Rp 9.619.750 dari Toko tersebut.
Baca Juga : Miskonsepsi Disingkirkan , Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Buat Terobosan
“Terlapor merupakan warga kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung” terang Mujiatno, Kamis (3/8/2023.
Awalnya Polisi menerima laporan dari karyawan bagian admin penjualan PT agung jaya cemerlang atau toko weringin indah .Pada faktur nota penjualan konsumen terjadi selisih uang hasil penjualan.
“Karena faktur nota penjualan merupakan tanggung jawab NAS yang bertugas sebagai kasir di tempat dia bekerja” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polisi lalu mengamankan NAS dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlapor mengakui perbuatannya dengan alasan uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Baca Juga : Lima Desa di Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung Dapat Bantuan Air Bersih
Polisi juga mengamankan Barang bukti diantaranya 19 faktur nota hasil penjualan dan Sejumlah uang tunai.
“Tersangka dijerat pasal 374 KUHP pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Mujiatno.
Reporter : Harmaji