TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang pemuda berinisial AODS (22) asal Desa Sumberejokulon Lingkungan II, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung di tangkap Polisi usai mengambil sepeda motor milik tantenya.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut saat akan menggadaikan motor hasil curian tersebut.
Baca Juga : Polres Tulungagung Punya Aplikasi Traffic Accident Knowable
“Pelaku telah diamankan di Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut” terangnya, Senin (16/10/2023).
Berawal saat korban bernama Jamila Istiqomah Warga Perum Tulungagung Permai hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 siang datang kerumah ibunya di Kecamatan Ngunut hendak membersihkan rumah.
Tak berselang lama anak Jamila menyusul dengan mengendarai sepeda motor Honda scopy.
“Menjelang magrib korban bersama anaknya keluar rumah untuk mencari makan sementara sepeda motor dimaksukkan ke dalam kamar dan dikunci”, ujar Mujiatno.
Selesai makan keduanya kembali ke rumah. Mereka curiga saat gembok kamar dirusak dan Motor yang tadinya ditaruh dalam kamar hilang.
“Korban langsung curiga kepada AODS yang tinggal di rumah tersebut”, ungkapnya.
Korban sempat mencari keberadaan pelaku .Karena tidak ditemukan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut.
Baca Juga : Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola Rekam e-KTP Usia Pemula
Unit Reskrim Polsek Ngunut malakukan penyelidikan. Tidak lebih dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar saat hendak menggadaikan motor tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana”,Pungkas Kasihumas.
Reporter : Heru