TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang pedagang Vanili berinisial SH(46) warga Desa Pruwatan Kecamatan Bumi Ayu Kabupaten Brebes , harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, ia nekad menggelapkan sepeda motor milik Budiono warga Desa Besuki Kabupaten Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023) mengatakan, tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Besuki.
“Polsek Besuki berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kasihumas.
Baca Juga : Kapolres Trenggalek : Generasi muda harus memahami Trigatra dan Panca Gatra
Ia menjelaskan, kejadian bermula tersangka datang ke rumah korban di Dusun Tumpul Desa Besuki, untuk meminjam sepeda motor. Ia beralasan akan mencari Vanili ke Munjungan, Trenggalek.
Korban yang sudah kenal kemudian percaya dan meminjamkan sepeda motor jenis NMax. Namun setelah sehari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Saat dilakukan pengecekan , motor dijaminkan ke warga Munjungan dan dia pergi ke daerah Bogor ,Jawa Barat,” katanya.
Polsek Besuki yang menerima laporan korban kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bogor.
Barang bukti yang diamankan diantaranya BPKB, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha NMax dan STNK Sepeda motor.
Baca Juga : Pemprov Jatim Komitmen Kurangi Tingkat Pengangguran Terbuka Lulusan Vokasi
“Pelaku di bawa ke Polsek Besuki untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan”, tandasnya.
Reporter : Harmaji