TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – ZM (20) warga Puncu, Kabupaten Kediri ditangkap Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung. Dia diduga menggelapkan barang dagangan di Toko tempat dia bekerja.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujianto mengatakan terduga pelaku kepergok sedang menggelapkan barang milik toko komputer Maxindo di kawasan Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Penerapan Katalog elektronik Sejahterakan Ekonomi Lokal UMK Tulungagung
“Pelaku merupakan karyawan Toko Komputer Maxindo, kepergok menggelapkan barang dagangan yang ada di toko”, ujarnya Rabu (01/11/2023).
Kejadian di ketahui pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 wib, dia tertangkap basah oleh karyawan lain saat sedang mengambil barang.
“Pelaku dipergoki sedang mengambil barang di toko berupa SSD sebanyak 1(satu), kemudian karyawan lain yang melihat memanggil pemilik toko”, terang Mujianto.
Menerima laporan, Pemilik Toko menanyai pelaku dan dibenarkanya.
Bahkan dia juga mengakui telah menggelapkan barang jenis berbeda.
“Pengakuan pelaku, selain mengambil barang pada waktu kepergok, dia juga mengakui menggelapkan barang seperti SSD, HDD, TWS, POWER BANK, OTG, CASING EXTERNAL Dll”, terang Kasihumas
Baca Juga : Jaranan Pegon Tulungagung Dapat Penghargaan Dalam East Java Tourism Award,
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya korban membawa pelaku ke Polres Tulungagung. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah SSD merk Oscoo 512 gb, 1 (satu) unit HP POCO M4 warna hitam, 1 (satu) unit motor dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Pasal yang di dikenakan yakni pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Pelaku bekerja di bagian teknisi dengan tugas dan tanggung jawab melayani perawatan dan servis komputer dan laptop konsumen, apabila tidak melaksanakan tugasnya di minta untuk membantu melayani konsumen di Toko pada saat itulah tersangka melakukan perbuatan mengambil barang dengan maksud di miliki”, tandasnya.
Reporter : Anang