NGANJUK, AJTTV.COM — Anggota Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya menangkap PKD (34), pria yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang jamaah di dalam masjid, dua minggu lalu.
Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo, membenarkan penangkapan warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon tersebut.
Baca Juga : Polres Tulungagung Selenggarakan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Semeru 2023-2024
Pelaku ditangkap pada Minggu, 08 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00, di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia diamankan sedang mengamen di sebuah bengkel.
“Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen . Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Mustijat, Senin (9/10/2023).
Mustijat Priyambodo menjelaskan, korban yang bernama Sumarsono (54) adalah tetangga pelaku.
Sebelum penganiayaan terjadi, mereka sempat berkomunikasi.
Kepada polisi, PKD mengaku Sumarsono dan rekannya, pernah menjanjikan akan menyembuhkan penyakitnya.
Namun setelah tiga tahun, PKD tak kunjung sembuh.
Baca Juga : Stok Kiper Melimpah Timnas Tak Perlu Naturalisasi
Pelaku, ungkap Mustijat, merencanakan penganiayaan. Sasarannya sebenarnya M Makruf, hanya saja saat hari perencanaan ternyata sasaran tidak terlihat.
Yang terlihat hanya korban, sehingga koban menjadi sasaran penganiaayaan dengan sajam saat sedang sholat di salah satu masjid di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Nganjuk.
“Korban mengalami penganiayaan penusukan sajam jenis pisau dapur di bagian pinggang belakang sebelah kanan. Melihat korban terluka, pelaku langsung kabur melarikan diri,” ujar Mustijat.
Korban yang terluka di pinggang langsung dilarikan ke RS di Kediri untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan pelaku menghilang.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana menjelaskan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Mengingat latar belakangnya yang diduga menderita gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.
“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” jelas AKP Fatah.
Baca Juga : Bungkusan Hitam dilempar Kedalam Lapas IIB Tulungagung, Ternyata ini isinya…
Jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
Reporter : Deny Saputra