NGANJUK, AJTTV.COM – Anggota Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman jagung. Tersangka adalah SW (48) warga Kelurahan Kramat, Nganjuk.
Dia tertangkap warga setelah mencuri jagung di persawahan Desa Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kasatreskrim, AKP Fatah Meilana membenarkan anggotanya telah menangkap seorang pria berinisial SW pelaku pencurian tanaman jagung milik petani.
Baca Juga : Police Goes to School, Cara Polres Tulungagung Cegah Kenakalan Remaja
Kasatreskrim memastikan penangkapan ini sebagai hasil dari kerjasama antara warga desa dan kepolisian melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK). Sebelumnya masyarakat setempat melaporkan serangkaian kejadian kehilangan tanaman jagung siap panen di lahan mereka yang curiga dilakukan oleh seseorang.
“Laporan tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB. Tim gabungan dari Polsek Loceret dan Opsnal Polres Nganjuk berpatroli di wilayah yang dimaksud, dan benar sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (30/9) petugas patroli menangkap tangan pelaku yang sedang mengangkut jagung siap panen hasil curian,” ungkap AKP Fatah, Senin (2/10).
Sementara Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menegaskan bahwa, mereka akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayahnya.
“Saat ini SW (48) dan barang buktinya berupa satu unit motor dan satu sak jagung diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter : deny saputra