TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pelaku penganiayaan inisial CAP (30), warga Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir di amankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Desa Gamping Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Di Acara Coffe Night Pj Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
“Korban berinisial CTP warga Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, mengendarai motor. Saat di TKP Korban menggeber motornya akhirnya pelaku tidak terima dan menganiaya Korban”, ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Pelaku menganiaya korban secara Bersama-sama karena Korban menggeber sepeda motornya dan membuat pelaku emosi.
Atas kejadian ini Sat Reskrim Polres Tulungagung mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan saksi akhirnya Polisi menetapkan CAP sebagai tersangka.
“Dari keterangan ke tujuh orang itu didapat pelaku lain berinisial AT yang ditetapkan menjadi DPO, saat ini masih dalam pemburuan Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung”, terang Mujiatno.
Baca Juga : Pekerja Perahu Temukan Jasad Mr.X Mengapung di Sungai Brantas Tulungagung
Dari Barang bukti hasil Visum et Repertum dan keterangan para saksi, Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana.
Reporter : Anang