JAKARTA, AJTTV.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu orang tersangka yang masuk dalam DPO berinisial MKM. Dia merupakan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“MKM, tersangka DPO,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga : Presiden Jokowi Tinjau Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi
Baca Juga : Kominfo Siapkan Komunikasi Strategis Tangani Disinformasi
Meski satu berstatus tersangka, kata Djuhandhani pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.
Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.
“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” kata Djuhandhani.
Reporter : Dw