Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONALPOLITIK

Fadli Zon Kritik Keras Keputusan Pemerintah Bubarkan Organisasi Massa FPI

516
×

Fadli Zon Kritik Keras Keputusan Pemerintah Bubarkan Organisasi Massa FPI

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

AJTTV– Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, mengkritik keras terkait keputusan pemerintah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Menurut Fadli, tidak tepat pemerintah mengambil langkah membubarkan FPI tanpa ada proses di pengadilan terlebih dahulu.

Fadli menyatakan, pembubaran organisasi massa secara sepihak merupakan bagian dari tindakan otoriter pemerintah. Padahal kebebasan untuk berorganisasi, berkumpul dan berserikat telah dijamin oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

Example 300x600

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme,” kata Fadli Zon dalam akun twitternya, Rabu siang, 30 Desember 2020.

Apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap FPI, menurut Fadli, merupakan sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan sistem negara demokrasi. “Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” ujarnya.

Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam, resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.

Itu dibacakan dalam konferensi pers bersama di Kementerian Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020. Mengingat organisasi ini dilarang, maka simbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.

“Memutuskan menetapkan keputusan bersama Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.(red)

Sumber : Viva.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *