Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Grab Dan Gojek Dilarang Angkut Penumpang Jika PSBB Berlaku

69
×

Grab Dan Gojek Dilarang Angkut Penumpang Jika PSBB Berlaku

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Jakarta, AJTTV.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah setuju untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disebutkan ojek online (ojol) nantinya tidak diizinkan beroperasi mengangkut penumpang dan hanya boleh untuk mengirim barang.

Example 300x600

Payung hukum atas aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman PSBB, dikutip Senin (6/4/2020).

Foto Gojek & Grab / gadgetsquad.id

Bukan hanya ojek online. Sekjen Kemenkes Oscar Permadi menerangkan kalau moda transportasi umum dan kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya berkerumun akan dibatasi.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” ujar Oscar, pada konferensi pers, (5/4/2020).

Sementara itu, Oscar menyebut, jika ditetapkan karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga : pasien positif corona di tulungagung menjadi 6 orang

“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar,” ujar Oscar.

Namun begitu, ia mengungkapkan bahwa PSBB ini berbeda dengan karantina. Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.

“PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,” ujarnya. (roy/roy)

Dikutip Dari : cnbcindonesia.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *