AJTTV.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan berlakunya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti yang berlaku saat awal pandemi covid-19 April lalu. Kondisi pandemi covid-19 di DKI Jakarta saat ini dinilai sudah lebih darurat dari saat awal pandemi berlangsung 6 bulan.
Salah satu konsekuensinya adalah akan ada penghapusan kebijakan ganjil genap di lalu lintas Jakarta. Selain itu, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran di DKI Jakarta ditiadakan.
“Ganjil genap ditiadakan, tapi bukan berarti bebas dengan berkendaraan pribadi,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Ia juga meminta warga Jakarta jangan keluar Jakarta bila tak ada keperluan yang sangat mendesak.
“Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat tarik rem darurat dan kita akan menerapkan seperti arahan bapak presiden di awal wabah dahulu yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” katanya.
Anies mengatakan detil ketentuan PSBB total di DKI Jakarta akan kita sampaikan beberapa hari ke depan.
“Secara prinsipnya, sebagai ancang-ancang pada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB, ada fase, ada proses, supaya kita bisa menyiapkan ini agar berjalan dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan.
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi. Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal jadi tidak boleh seperti biasa tapi dikurangi,” katanya.
Dikutip Dari : cnbcindonesia.com