AJTTV.COM – Penambahan kasus Covid-19 maupun jumlah kematian akibat Covid-19 di Jawa Timur belum menunjukkan tren penurunan.
Dengan alasan itu Pemprov Jatim memutuskan, 11 kabupaten/kota di provinsi ini yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Dikutip dari suara Surabaya , Adapun 11 kab/kota itu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Penetapan sebelas daerah itu berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, berdasarkan Instruksi Kemendagri 1/2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Kedua, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Gugus Tugas Covid-19 pusat, antara lain Kabupaten Blitar, Lamongan, dan Ngawi.
Ketiga, berdasarkan daerah yang memenuhi 4 indikator Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Adapun empat indikator yang menjadi kriteria pembatasan kegiatan pengendalian penyebaran Covid-19 salah satunya tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen.
Selanjutnya, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (14 persen), dan tingkat keterisian bed RS (BOR), ICU dan isolasi, di atas 70 persen.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bilang, berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2021 diktum 1, daerah yang menjadi prioritas penerapan PPKM adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Sedangkan pada diktum ketiga instruksi itu, Gubernur juga bisa menetapkan kabupaten/kota lain yang perlu menerapkan PPKM.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan itu, maka 11 kabupaten/kota di Jatim itulah yang akan menerapkan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” katanya, Sabtu (9/1/2021).
Khofifah mengajak semua stakeholder dan masyarakat mematuhi pelaksanaan PPKM. Dengan kerja sama semua pihak, dia berharap penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pemulihan ekonomi berjalan maksimal.
“Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia. PPKM ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren peningkatan signifikan. Sampai hari ini, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus.
Sebanyak 78.602 orang terkonfirmasi sembuh 85,80 persen, kasus aktif 6.627 orang yang sedang dirawat (7,24 persen) dan meninggal 6.380 orang (6.96 persen).
Sementara, kapasitas tempat tidur Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan, baik di ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19.
Saat ini, BOR ICU Covid-19 telah mencapai 72 persen sedangkan isolasi biasa mencapai 79 persen. Angka ini dalam posisi waspada karena standar WHO maksimal 60 persen.
Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November 2020 sampai Januari.
“Maka pembatasan mobilitas ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Harapannya PPKM ini efektif untuk menghambat penyebaran Covid-19 di bumi Jawa Timur ini,” kata Khofifah.(red)