Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Kasus Lahan Tebu PTPN XI , KPK Panggil Saksi Yang Sudah Meninggal 

611
×

Kasus Lahan Tebu PTPN XI , KPK Panggil Saksi Yang Sudah Meninggal 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, AJTTV.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan komisaris utama PTPN XI, Dedy Mawardi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI. Hanya saja, diketahui bahwa Dedy sudah wafat sejak Juli 2021 lalu.

Selain Dedy, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Peneliti di P3GI 2011-2017, Dias Gustomo; Staff Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Chrisdiyanto Triwibowo.

Example 300x600

Baca Juga : Sekolah Pinggiran di Tulungagung Kekurangan Siswa, Ini Langkah Dinas Pendidikan 

Selain itu Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, Deddy Satrio; dan Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman – Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) 2016-2020, Dody Daud Wattie.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Dedy Mawardi telah meninggal dunia setelah positif Covid-19 pada 7 Juli 2021 lalu. Dedy menjalani perawatan selama satu pekan di salah satu rumah sakit di Bandarlampung.

Komisaris Utama PTPN XI saat ini dijabat Osmar Tanjung. Pengangkatan Osmar sesuai dengan SK Menteri BUMN nomor SK-255/MBU/08/2021 dan DPPS/SKPTS/R/125/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara XI pada 2 Agustus 2021.

Saat dikonfirmasi terkait informasi Dedy yang sudah meninggal, Pihak KPK mengaku tidak tahu mengenai informasi saksi yang dipanggil adalah seorang yang sudah meninggal dunia.

“Kalau sebelumnya sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal dunia pasti tidak akan kami panggil sebagai saksi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikutip dari kumparan.com Jumat (21/7).

Baca Juga : Satlantas Polres Kediri Bagi Brosur Operasi Patuh Semeru 2023. 

Ali mengaku akan memastikan terlebih dahulu.

Ali mengatakan tim penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Dedy berdasarkan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi ataupun data hasil penggeledahan.

“Ketika memang sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal sebelum pemanggilan ya pasti tidak mungkin kami panggil,” katanya.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Kendati demikian, identitas para tersangka dan konstruksi kasus itu belum dijelaskan KPK.

KPK juga mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah telah mencegah lima orang yang terkait dalam kasus ini, antara lain dua pejabat di PTPN XI dan tiga pihak swasta selama enam bulan ke depan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, M. Arifin Firdaus menjelaskan perusahaannya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan bakal kooperatif membuka akses informasi sebesar-besarnya untuk penyelidikan.( Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *