JAKARTA , AJTTV.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan bahwa pemain judi online ternyata punya modus sendiri melakukan aktivitas judi online. Yakni dengan menggunakan rekening bank dan e-wallet.
Kementerian Kominfo melaporkan ada 1.000an rekening dan e-wallet yang diduga terkait judi online. “Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Sabtu (23/9/2023).
Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan juga melaporkan e-wallet jadi banyak digunakan dalam modus judi online. Penggunaan dompet digital itu digunakan kebanyakan oleh kaum milenial.
Baca Juga : Pemerintah Melarang Jual Beli Langsung di Media Sosial
“Keduanya [transfer dan e-wallet] ada Mbak. Khusus anak milenial, banyak yang gunakan e-wallet,” kata Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan), Natsir Kongah kepada CNBC Indonesia.
Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran sejumlah konten dan situs judi online. Hingga 17 September 2023, pihak Kominfo menghapus 971.285 konten dan situs tersebut.
Upaya pemblokiran, Budi menjelaskan untuk mempersulit pelaku judi online melakukan aksinya. Kominfo juga terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia,” kata Budi.
Para pelaku disebutkan terus mencari cara untuk tetap bisa berjudi. Oleh karena itu Budi juga meminta masyarakat melakukan kampanye anti judi online.
“Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” jelas Budi@red