Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Pemerintah Melarang Jual Beli Langsung di Media Sosial

1453
×

Pemerintah Melarang Jual Beli Langsung di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, AJTTV.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal keputusan pemerintah melarang jual beli langsung di media sosial atau ‘social commerce’ seperti TikTok Shop.

Budi mengaku mendukung kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, media sosial tidak semestinya merangkap sebagai lapak jualan digital.

Example 300x600

“Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade, tetapi fair trade; perdagangan yang adil, jadi bagaimana sosial media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce,” kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga : PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno Resmi Dilantik Gubernur Jawa Timur

Ia menyebut bahwa pedagang kecil harus dilindungi. Ia pun tak mau para pedagang itu rugi karena ada pihak yang memanfaatkan media sosial dan membanting harga semurah-murahnya.

Budi juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan data pribadi dalam transformasi TikTok Shop dan sejenisnya. Ia menjelaskan ada potensi data pengguna media sosial dipakai di berbagai platform tanpa pemberitahuan.

Ia juga menilai harus ada penataan ketat terhadap para platform.

Baca Juga : Tukang Parkir Nyambi Edarkan Sabu di Surabaya

“Kedaulatan data kita nanti dipakai semena-mena, nanti algoritmanya sudah sosial media, nanti [menjadi] e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti keberadaan ‘social commerce’ seperti TikTok Shop. Dia menilai keberadaan platform baru ini merugikan pelaku usaha kecil di pasar.

Jokowi pun mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas hal itu.

Baca Juga : KPK Bekali PJ Bupati / Walikota Integritas Anti Korupsi

Salah satu simpulannya adalah revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Platform ‘social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.@Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *