Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Polisi Tangkap Pelaku Bullying Di Cianjur

1072
×

Polisi Tangkap Pelaku Bullying Di Cianjur

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

CIANJUR , AJTTV.COM – Sejumlah pelajar SMP di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi karena menjadi terduga pelaku bully dan penganiayaan terhadap beberapa siswa dari sekolah lain.

Video aksi bullying dan penganiayaan di mana korban disuruh mencium kaki para pelaku dan malah ditendang bagian kepala dan wajahnya ini viral di media sosial (medsos).

Example 300x600

”Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan adanya aksi perundungan dan penganiayaan melalui video yang beredar pada Jumat (16/6/2023) ,” ujar Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Hasilnya, tim yang melakukan penyelidikan memperoleh identitas para pelaku. Selanjutnya, anggota Polsek Pacet kemudian mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing. Ketujuh orang pelaku itu yakni inisial AJ (22 tahun) dan enam pelaku lainnya yang masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA.

Otak pelaku tersebut terang Hima adalah AJ yang merupakan pimpinan dari kelompok pelajar yang melakukan bullying dan kekerasan terhadap korban. Diduga, AJ ini merupakan otak dari aksi tidak terpuji dengan mengajak pelaku lain untuk melakukan tindak perundungan dan kekerasan terhadap korban yang merupakan siswa dari sekolah lain di Cianjur.

Menurut Hima, para pelaku melakukan aksinya di sebuah vila di kawasan Cipanas, Cianjur. Kejadian ini bermuka ketika korban siswa SMP dicegat dan dibawa ke villa.

Selanjutnya, kata Hima, di lokasi tersebut terjadi aksi perundungan terhadap para korban. Ia menuturkan, ketujuh pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pacet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khusus pelaku yang masih berstatus pelajar dan usianya di bawah umur didampingi juga oleh orangtua.

Ke tujuh pelaku lanjut Hima, akan dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun enam bulan.

Sebelumnya, aksi pelaku ini viral karena menganiaya sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Cianjur. Para korban disuruh bersujud sambil mencium kaki para pelaku.

Mirisnya, saat akan mencium kaku pelaku, para korban malah mendapat tindak kekerasan di tangan pelaku terakhir. Pelaku menendang bagian wajah, kepala, dan badan korban.( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *