Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Soal Penghapusan Guru Honorer , Ini Pernyataan Menteri Nadiem Makarim

240
×

Soal Penghapusan Guru Honorer , Ini Pernyataan Menteri Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Jakarta , AJTTV.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui kebijakannya menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nadiem akan mengalokasikan 50 persen dana BOS untuk membayar upah guru honorer, yang sebelumnya hanya 15 persen.

Kebijakannya ini pun dianggap bertentangan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait penghapusan tenaga honorer. Terkait hal ini, ia memberikan klarifikasi.

Example 300x600

Ia ingin meluruskan persepsi, bahwa tenaga honorer yang dihapus oleh pemerintah adalah yang ada di instansi pusat. Sehingga untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah, tenaga honorer akan tetap diperlukan.

“Kalau saya enggak salah,” kata Nadiem di Jakarta, Rabu (12/2). “Yang penghapusan honorer itu seperti yang Menpan-RB katakan di pemerintah pusat, bukan di sekolah.”

Sehingga dengan kata lain, tidak ada yang namanya penghapusan guru honorer di sekolah terutama daerah. Tak hanya itu, jumlah guru honorer di Indonesia sendiri cukup besar. “Mereka (guru honorer) banyak yang mengabdi luar biasa. Jadi sebenarnya tidak bertentangan,” ujar Nadiem.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer yang akan dihapus adalah yang ada di pemerintahan pusat. sedangkan untuk tenaga guru di tingkat daerah tidak akan terimbas dengan kebijakan ini. Selain itu, guru honorer menjadi kewenangan kepala sekolah selaku pihak yang mengangkat mereka. Kepala sekolah juga dalam mengangkat guru honorer, diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan.

Adapun kebijakan menaikkan alokasi dana untuk upah guru honorer diambil Nadiem usai menerima masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak. Batas maksimal dari dana BOS ini juga akan digunakan menggaji pegawai di institusi pendidikan lain, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administratif.

Nadiem mengaku prihatin melihat kepala sekolah, khususnya di sekolah dasar, yang tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Pasalnya mereka terbebani dengan perkara administratif.

Dikutip dari : www.TunasNews.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *