AJTTV.COM – Surat keterangan sehat bebas Covid-19 menjadi syarat
Bagi calon penumpang kereta api lokal maupun jarak jauh.Penumpang harus memenuhi syarat dalam protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Manager Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan Sabtu (11/07).
Menurutnya , surat sehat bebas Covid-19 bisa berupa hasil rapid atau swab test yang berlaku selama 14 hari. Jika di daerah calon penumpang tidak ada pelayanan rapid atau swab test, maka bisa menggunakan surat keterangan sehat bebas flu dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum terdekat.
“Jika didaerah calon penumpang tidak ada Rapid atau Swab rest maka bisa menggunakan surat keterangan sehat bebas flu dari puskesmas atau rumah sakit umum terdekat ” katanya.
Ixfan juga menyampaikan , Bagi calon penumpang diharapkan memesan tiket melalui aplikasi yang sudah disediakan. Dengan harapan supaya tidak antri di loket stasiun. Secara umum, setiap calon penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, dan menjaga jarak.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sejauh ini dalam menuju tahapan new normal, PT KAI mulai meningkatkan volume penumpang sekitar 70% dari yang sebelumnya hanya 50%.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant