Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

11 Orang Tenggelam Di Pantai Payangan Jember , Pemimpin Ritual Jadi Tersangka

99
×

11 Orang Tenggelam Di Pantai Payangan Jember , Pemimpin Ritual Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Pemimpin Ritual Jadi Tersangka

Jember ( AJTTV.Com) – Polisi Akhirnya Menetapkan Nur Hasan, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) yang memimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Ambulu.

Penetapan tersangka kepada Pria yang Tinggal di Kecamatan Sukorambi ini lantaran Ia dianggap tidak berhati-hati saat memimpin ritual di Pantai Payangan, sehingga membuat belasan jamaahnya tenggelam dan tewas di laut Jember Selatan.

Example 300x600

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo memaparkan, tersangka dianggap orang yang bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang yang tenggelam di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu.

“Yang menginisiasi ritual yang ada di Pantai Payangan adalah NH, kemarin dari hasil perkara , NH telah dilakukan penyidikan kemudian naik ke penyelidikan, dan sekarang saudara NH telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkapnya saat pres rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, berdasarkan saksi yang telah diperoleh, tersangka tidak mengindahkan peringatan warga Payangan, agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut.

“Dan kegiatan itu dilakukan diarea berbahaya, karena masih terjangkau dengan ombak, dan tidak dipersiapkan sama sekali alat-alat perlindungan dari panita padepokan,” tambahnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan, kata Herry berupa 1 unit mobile bermerek Avanza dan 1 unit mini bus Elf, serta pakaian dari para korban yang tenggelam di Payangan.

“Barang bukti lain, berupa buku atau kitab yang biasanya digunakan saudara N, untuk pengobatan, dan juga acara pengajian yang biasanya dilakukan Oleh N,” tandasnya

Atas perbuatannya, polisi bakal menjerat dengan Pasal 359 dengan ancaman 5 tahun. “Pasal yang kita kenakan 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya penjara 5 tahun,” tegasnya.

Penulis : Dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *