Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

3 Pengedar Narkoba Jenis Shabu shabu Diciduk Polisi

216
×

3 Pengedar Narkoba Jenis Shabu shabu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

AJTTV.COM – DA (40) warga Dusun Jatisari Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk berhasil diringkus Team Rajawali 19 karena dicurigai sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk, Minggu (11/10/2020) di Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan pada saat dilakukan penangkapan, D-A kedapatan membawa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu shabu dikemas dalam 1 buah plastik klip dengan berat 0.30 gram.

Example 300x600

“Selain itu, ada 1 buah grenjeng rokok, 1 buah bekas bungkus rokok dan 1 buah HP yang juga ikut diamankan sebagai sarana bertransaksi,” jelasnya.

Usai mengamankan DA, Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RO (35) warga Desa Pohkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dan FE (33) warga Lingkungan Babadan Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk, Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut Iptu Rony Yunimantara menjelaskan penangkapan terhadap RO dilakukan di depan bengkel motor termasuk Desa Bagorwetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RO, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 plastik klip berisi shabu dengan beray 0,40 gram berserta pembungkusnya, 1 buah grenjeng rokok, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor,” ungkap pria dengan pangkat 2 buah balok di pundaknya.

Dari hasil introgasi terhadap RO petugas mengembangkan kasus dan langsung melakukan penangkapan terhadap FE dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu dengan berar 0,29 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,24 gram beserta bungkusnya dan 1 buah Buku Rekening Bank BRI,” jelas Iptu
Rony.

Lebih lanjut kata Iptu Rony, FE mengaku mendapatkan shabu dari temannya bernama KA di daerah Jombang yang kini sudah berstatus DPO. Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Guna kepentingan proses penyudikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di MaPolres Nganjuk.

Reporter : Deny Saputra
Editor     : F.praditya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *