Sebanyak 30 orang anggota BPD mengikuti Diklat di Balai Besar Pemerintah Desa Malang. |
TULUNGAGUNG (AJTTV.COM ) – Sebanyak 30 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) asal Tulungagung mengikuti Diklat di Balai Besar Pemerintah Desa Malang.
Mereka akan mengikuti pelatihan selama 4 hari dengan tujuan meningkatkan kinerja BPD yang memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa agar lebih mengetahui tupoksi keberadaan BPD .
Keberangkatan 30 Anggota BPD dilepas dari Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso oleh Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo , Selasa (15/3) pagi.
Maryoto berharap , Kedepan BPD tahu akan fungsinya sesuai aturan ketentuan hukum dan perundangan-undangan, sehingga mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
“Mereka akan mengikuti pelatihan selama 4 hari di Malang, semoga banyak manfaatnya” Harap Maryoto.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
“BPD memiliki fungsi dan tugas yang luar biasa , dengan mengikuti pelatihan kedepannya tahu akan fungsinya sesuai aturan ketentuan hukum dan perundangan-undangan” imbuhnya.
Penulis : Harmaji