Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

5 Orang Jadi Tersangka,Setelah Menganiaya Sopir Truk di Jakarta Utara

89
×

5 Orang Jadi Tersangka,Setelah Menganiaya Sopir Truk di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

AJTTV.COM – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima tersangka, buntut penganiayaan dan perusakan truk tronton di Jalan Sungai Tiram Marunda, Cilincing. Para tersangka merupakan rombongan dari iring-iringan mobil ambulans pengangkut jenazah.

“Tersangka ada lima, yakni A alias AC, K alias KB, R alias M, R alias RF, dan P alias ARP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers, Selasa (22/6/2021).

Example 300x600

Guruh menerangkan, kasus penganiayaan viral di media sosial. Terlihat dalam rekaman video, rombongan mobil ambulans berhadap-hadapan dengan sebuah truk. Saat itu, rombongan meminta pengemudi truk mengalah dengan memberikan jalan.

Namun, ada kesalahpahaman. Rombongan menilai, sang pengemudi truk bernama Firman (20) tidak mau menuruti permintaan rombongan mobil jenazah.

“Kendaraan ini panjang, akan belok harus mengambil haluan. Ya harus mengambil ancang-ancang dulu kemudian baru belok. Nah ini dipersepsikan atau dianggap tidak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini,” ujar dia.

Guruh menerangkan, keributan pun terjadi antara rombongan dengan pengemudi truk. Pengemudi tak hanya mendapat penganiayaan, truknya turut dirusak.

“Ini kemudian sempat cekcok, marah-marah dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut,” ujar dia.

Guruh menerangkan, Satreskrim Polres Metro Jakut bersama Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap sembilan orang terduga pelaku. Lima di antaranya telah menyandang status sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Yang dinyatakan sebagai tersangka saat ini adalah lima orang. Namun demikian yang empat orang lainnya masih kita kenakan wajib lapor. Bila anggota kami menemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan statusnya nanti akan meningkat,” ujar dia.

Polisi Imbau Patuhi Aturan Lalu Lintas

Dalam kesempatan itu, Guruh mengimbau kepada pengguna jalan khususnya mobil yang sedang melaju beriringan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Karena penggguna jalan bukan hanya kelompok tertentu saja, tapi semuanya berhak dan pasti apabila rombongan seperti itu pasti akan diberikan prioritas oleh yang lain. Dan harap maklum juga kan truk tidak sama dengan kendaraan lain. Butuh waktu dan keahlian tertentu untuk mengemudikannya,” tandas dia.

Peristiwa ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar terlihat truk melaju pelan.

Saat bersamaan, datang rombongan mobil ambulans dari arah yang berlawanan. Keributan pun pecah kala rombongan menghampiri pengemudi dan memintanya untuk mundur.

Nampak, di antara rombongan memukul kaca bagian depan dan pengemudi truk dengan kayu bendera kuning yang dibawa.

Sumber : Liputan6.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *