TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Tulungagung terus menggelar operasi yustisi di sejumlah titik, seperti yang dilakukan pada Rabu (01/09) kemarin di depan kantor Kecamatan Karangrejo Tulungagung.
Dalam operasi tersebut petugas gabungan masih saja menemukan warga Tulungagung yang tidak taat Protokol Kesehatan (Prokes) di masa penerapan perpanjangan PPKM ini.
Mereka diketahui tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, bahkan saat melintas di depan petugas gabungan yang sedang menjalankan tugas.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny sasongko mengatakan ada 9 orang kedapatan melanggar Prokes.
“Ada 9 pelanggar yang terjaring operasi yustisi,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut 7 (tujuh) orang pelanggar diberikan sangsi dengan membayar denda dengan sidang ditempat sementara 2 (dua) orang pelanggar dikenakan sanksi sosial.
“7 orang bayar denda untuk yang 2 orang lainya dikenakan sangsi sosial ,” jelas Nenny
Nenny mengungkapkan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Selain itu masyarakat diharapkan selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan gerakan 5M diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas
Reporter : Murdiono