Tangkapa layar/IST |
BANYUWANGI , AJTTV.com – Vonis pidana penjara selama 3 Tahun diterima Aktivis anti masker, M Yunus Wahyudi . Diduga tidak terima, Yunus langsung melayangkan tinju kearah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).
“Wuuuuuu,” teriak Yunus sembari meloncat dan melayangkan tangannya kearah hakim.
Beruntung, polisi yang mengawal jalannya persidangan langsung sigap mencegah dan memegang Yunus yang sudah meloncat ke meja hakim. Selain itu, polisi lainnya langsung mengevakuasi hakim beserta JPU sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya yang emosinya tidak terbendung.
Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu sebanyak 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.
Diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Yunus resmi berstatus tersangka setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Selanjutnya, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Reporter : Yuli