TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Dedi mawarpranata (29) anak ke dua dari Pasangan Suami Istri Ari Wibowo dan Suprihatin ,Korban Pembunuhan di Dusun Ngingas Desa / Kecamatan Campurdarat menuntut Pelaku dihukum Mati.
Pernyataan itu disampaikan Dedi dihadapan wartawan saat melihat secara langsung Rekonstruksi yang dilakukan Polres Tulungagung Senin (9/12/2019) hari ini.
Menurutnya , kedua pelaku Deni Yonatan Fernando dan Mohamad Rizal Saputra adalah sahabatnya .Keduanya sering bertemu dan tidak menyangka tega membunuh kedua orang tuanya.
Kekecewaan Dedi memuncak , saat keluarga kedua pelaku belum pernah menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
” Sampai sekarangpun keluarga pelaku ini belum pernah datang untuk minta maaf , keterlaluan kan ,” terang Dedi.
Dedi juga beralasan , jika pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.Menurutnya , saat rekonstruksi ternyata ada fakta baru Kedua pelaku sudah membawa senjata angin .
” Saya minta pelaku dihukum seberat – beratnya dan jika perlu dihukum mati ” pintanya.
Sementara itu Haryono salah satu Tetangga pelaku mengatakan jika keduanya dikenal baik di lingkungan.
” Keduanya baik selama ini, tidak pernah neko- neko , anaknya juga pendiam.Makanya saya kaget saja ,” terang Haryono.
Saat Ini Polisi masih melakukan Rekonstruksi di Rumah Korban Pembunuhan Yang terjadi setahun lalu.Warga terus berdatangan hingga arus lintas tersendat.
Reporter. : Ahmad Soim
Editor : C_ sant