Tulungagung – Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi penggunaan masker sebagai upaya meminimalisir penularan Covid-19. Salah satunya Gerakan Setengah Miliar Masker yang digagas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan membagikan masker.
Ditengah upaya Pemerintah mensosialisasikan gerakan sadar ber masker kepada masyarakat , beredar informasi jika masker jenis scuba dilarang karena dianggap tidak efektif . Kabar seliweran di media sosial membuat bingung dan keresahan masyarakat.
Menyikapi informasi tersebut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung sekaligus Wakil Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengungkapkan penerapan protokol kesehatan saat ini memang dilakukan secara ketat.
Masyarakat juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktifitas .Bahkan Saat di rumah pun harus jaga jarak serta cuci tangan .
Galih Nusantoro menambahkan, Bahkan Bupati Tulungagung telah menerbitkan Perbup nomor 57 tahun 2020 didalamnya dijelaskan tentang pemberian sanksi administrasi (denda) bagi individu atau perorangan yang tidak menggunakan masker dimuka umum. Apabila tidak memakai masker dikenakan denda Rp 25.000, untuk usaha kecil , UMKM Rp 100.000 dan untuk usaha skala besar Rp 500.000.
Ditanya soal informasi larangan pemakaian masker jenis Scuba ,Galih mengatakan yang melarang juga harus bisa membuktikan kalo yang dipakai tidak bermanfaat .Orang mau memakai masker saja sudah harus di apresiasi.
“Kasihan masyarakat, ditengah Pandemi seperti ini ekonomi juga sulit , jadi mau memakai masker saja sudah harus diapresiasi” terang Galih Kamis (17/09).
Memang pemerintah kata Galih menyarankan untuk memakai masker standart medis, kalau belum bisa standar medis yang utama bisa melindungi saja .
“Apa setiap masker harus di tes berapa mikron kemampuan serapnya to, sudahlah yang penting pakai masker untuk melindungi” Imbuhnya.
Galih memastikan sampai saat ini belum ada masker jenis tertentu dilarang sehingga masyarakat tidak perlu resah.
Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant