ilustrasi Mudik |
AJTTV.com – Satgas penanganan COVID-19 memperluas aturan mudik 2021. Selain larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 saja, syarat perjalanan sebelum dan sesudah periode itu juga diperketat.
Berikut rincian dan alasan aturan mudik diperluas.
Rincian Aturan Mudik 2021 Diperluas
Sesuai dengan Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, syarat perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-23 Mei diperketat. Perluasan aturan mudik 2021 diberlakukan H-14 dan H+7 dari tanggal yang sudah disampaikan pemerintah sebelumnya.
Orang yang hendak bepergian harus menjalani tes Corona (PCR, rapid antigen, GeNose) yang hanya berlaku maksimal 1×24 jam.
“Oleh karena itu, sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1×24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan,” kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Jangka waktu berlakunya surat hasil tes corona sebelumnya diatur dalam 2×24 jam atau 3×24 jam bagi para calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara.
Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau menjalani tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Satgas daerah juga akan melakukan tes acak.
Alasan Aturan Mudik 2021 Diperluas
Aturan mudik 2021 diperluas dengan menimbang sejumlah alasan. Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, aturan tambahan itu diberlakukan terkait survei yang dilakukan. Dalam survei tersebut, banyak kelompok masyarakat yang masih ingin mudik sebelum dan bahkan sesudah larangan mudik.
“Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” ujar Wiku.
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi orang yang hendak bepergian karena kepentingan non-mudik. Mereka akan diminta menunjukkan surat izin perjalanan sesuai aturan mudik 2021.
“Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” tutur Wiku.
Sumber : news.detik.com