TULUNGAGUNG (AJTTV.com ) – TU alias Bagong (33) asal Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung digelandang ke Mapolres Tulungagung. Pasalnya Bagong diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko , Jumat (07/01/2022) mengatakan, berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Bangoan ada peredaran pil dobel L. Menerima informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“pada hari Kamis (06 /01/2022) kemarin anggota Satresnarkoba mendatangi pelaku dirumahnya. Pelaku yang saat itu masih tidur langsung dilakukan penangkapan,” terang Nenny Sasongko.
Tanpa melakukan perlawanan , pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40 butir Pil dobel L dalam plastik klip, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- hasil penjualan pil dobel L dan sebuah HP,” lanjut Nenny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Nenny.
Reporter : Murdi