Foto : Pelaku Curat , Haryadi saat di Mapolres Tulungagung |
Tulungagung , AJTTV.COM – Aparat Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap satu orang diduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korbannya Fatwa Atma Khoiri (30), warga Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut ,Tulungagung.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (23/4/2021).
Adapun tersangka yang ditangkap adalah Haryadi (65) asal Dusun Kaliputih, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Dia ditangkap setelah sebelumnya menjadi pencarian Petugas hingga ke Malang meski akhirnya diamankan di Blitar.
“Saat ditangkap , polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit kamera CCTV, satu unit printer Epson, satu buah HP merk Oppo F1S, satu buah CPU, satu buah pemanas air merk Advance, satu layar monitor, kompor gas, uang tunai Rp 720 ribu, pisau, tang pemotong besi, gunting dan barang bukti lainya.”ungkapnya.
Nenny menjelaskan dalam aksinya Tersangka mencongkel pintu toko Setelah itu masuk dan mengambil barang-barang dari dalam toko .
Begitu menerima laporan, polisi lalu melakukan upaya pengungkapan kasus dimana tersangka berada lalu dilakukan penangkapan setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan perbuatannya.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung .Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara tujuh tahun, karena melanggar Pasal 363 ke 3e dan 5e atau 480 ke 1e KUHP,” pungkas Nenny.
Reporter : Murdiono