Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Beredar Surat Edaran Gubernur Jatim Soal Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah

76
×

Beredar Surat Edaran Gubernur Jatim Soal Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM -Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 420/2438/101.2/2020 tertanggal 16 April 2020 memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK/PK-PLK. Surat edaran ini sudah beredar di grup-grup WhatsApp.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Solikin dihubungi AJTTV.COM Minggu (19/04/2020) membenarkan adanya Surat Edaran tersebut.

Example 300x600

Seharusnya, sesuai dengan surat edaran sebelumnya, masa belajar di rumah ini diterapkan sampai Senin (20/4/2020) besok, sehingga belajar mengajar di sekolah kembali aktif pada Selasa (21/4/2020).

” Benar, saya sudah menerima surat tersebut ,” terangnya.

Solikin menjelaskan , Dalam surat edaran yang beredar itu, Pemprov menundanya sampai 1 Juni 2020 mendatang. Dengan demikian proses belajar mengajar di sekolah di SMA/SMK/PK-PLK baru akan aktif kembali pada Selasa 2 Juni 2020.

Sesuai termuat di dalam surat edaran itu, kebijakan ini juga berlaku bagi masa bekerja dari rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan di SMA/SMK/PK-PLK di Jatim.

( Solikin ) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung dan Trenggalek

“Karena sampai Juni nanti, sebenarnya tidak banyak kegiatan efektif di sekolah dan sudah bisa dipenuhi dengan proses belajar mengajar secara dalam jaringan. Pertimbangannya masa pandemi Covid-19 yang memang belum mereda,” ujarnya.

Dalam surat edaran Gubernur Jatim yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jatim, kepala Kanwil Kemenag se-Jatim, dan Kepala Dinas Pendidikan se-Jatim itu disebutkan, masa bekerja dan belajar dari rumah ini masih bisa diperpanjang.

“Masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Jawa Timur,” demikian pernyataan dalam surat.

SE Gubernur itu juga mengimbau agar satuan pendidikan yang ada di dalam kewenangan Kanwil Kemenag dan Pemerintah Kabupaten/Kota (PAUD/TK/SD/SMP) agar menyesuaikan aturan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah kerja masing-masing.

Reporter : Hariyanto
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *