Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Bobol Warkop Di Campurdarat , Seorang Residivis Ditangkap Polisi

105
×

Bobol Warkop Di Campurdarat , Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Polisi  menangkap Budi Santoso ( 26)  , pelaku pembobolan rumah milik Hari Cahyono  di Dusun Campur janggarang RT 03 RW 12 Desa / Kecamatan Campurdarat  Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia  menjelaskan, berawal pelaku yang diketahui warga Desa Wajak lor Kecamatan Boyolangu tersebut  mendatangi Warung kopi angkringan milik korban.

Example 300x600

Mengetahui warung sedang sepi, pelaku nekat mencongkel jendela warung menggunakan obeng yang telah disiapkan. Berhasil mencongkel jendela ,pelaku masuk ke dalam dengan cara naik jendela yang tingginya 1.5 meter.

Sesampai didalam, pelaku melihat ada HP dan sejumlah Rokok di dalam etalase .
Berhasil mengambil barang- barang milik korban, pelaku pergi .

Mengetahui warungnya kebobolan maling , Korban melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Campurdarat pada Senin (30/12/2019).

Menerima laporan , Anggota Opsnal Polres Tulungagung bersama unit Reskrim Polsek Campurdarat melakukan penyelidikan dengan cara cek pos HP melalui email dan didapati posisi Hp berada di Desa Bono Kecamatan Boyolangu.

Dari Cek Pos tersebut Polisi berhasil menangkap Pelaku bersama barang buktinya dan digelandang ke Mapolsek Campurdarat untuk dilakukan penyelidikan.

”  Dihadapan penyidik , Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Warkop angkringan milik Hari Cahyono ,” terang Eva GP saat pers release Kamis (2/1/2020) .

Eva Guna Pandia menambahkan , Pelaku merupakan Residivis  pernah melakukan pencurian Proyektor Di Sekolah SPP Boyolangu Tahun 2016 .

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 Sepeda Motor Honda Vario warna merah Nopol AG 4834 RAU berikut STNK , 1 buah Obeng warna kuning , 1 Hp tablet merk Samsung dan  6 bungkus rokok .

” Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara ” imbuh Kapolres.

Reporter : Ahmad soim
Editor      : C – Sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *