TRENGGALEK, AJTTV.COM – DDS pria asal Desa Gombang Kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka oleh Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.
Tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada awal bulan Februari di sebuah toko milik Korban yang berada di Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Dalam menjalankan aksinya , Tersangka masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel pintu. Tak cukup disitu DDS Lalu mengambil sebuah handphone, gelang emas dan uang tunai Rp. 3.800.000,.
Merasa kurang , tersangka masih nekat membobol etalase dan mengambil semua rokok yang ada di dalamnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim AKP Iptu Bima Sakti Pria Laksana, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut .
“Tersangka telah melakukan tindak pidana Curat di TKP sebuah warung di Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Trenggalek” Ungkap Iptu Bima.
Usai melakukan pencurian , DDS pergi ke Temanggung Jawa tengah dengan naik bus dari Terminal Trenggalek.
Mengetahui menjadi korban pencurian, Korban lalu melaporkan ke Polisi.
Petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tanganya berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa Handphone, perhiasan emas, uang tunai dan puluhan bungkus rokok yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.” Pungkasnya
Reporter : Arie
Editor : C – sant