Tulungagung , AJTTV.COM – Pencurian Kayu rupanya masih marak terjadi.
Modusnya , Pelaku menebang kayu setelah itu dibiarkan hingga sebulan.Setelah dirasa aman lantas dipotong lalu dibawa dengan cara diangkut memakai motor untuk dibawa Pulang.
Seperti yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Pucanglaban. Seorang warga berinisial SM (41) warga Ds. Sumberbendo, Kec. Pucanglaban Kabupaten Tulungagung,terpaksa harus berurusan dengan Polisi dan Asper KBKBH Kalidawir karena kedapatan melakukan pencurian kayu Jati pada Rabu (11/12/19) .
Kapolres Tulungagung AKBP Eva guna Pandia melalui Kapolsek Pucanglaban AKP Triyanto membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya penangkapan bermula saat anggota Asper KBKBH Kalidawir tengah melakukan patroli .Saat dilokasi mendapati seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda GL Max tanpa Plat Nomor sambil mengangkut kayu jati.
” Pelaku ini membawa tujuh batang glondongan kayu jati berbagai ukuran.” Terang Kapolsek
Dihadapan Polisi , Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kayu milik Perhutani sebanyak dua kali.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamanakan di Unit Reskrim Polsek Pucanglaban guna proses penyidikan lebih lanjut .
” Atas perbuatan tersebut pelaku bakal dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.”Tegasnya
Reporter : Didin prapanca
Editor : Galih Rakasiwi