TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Perempuan cantik berinisial KD (22) Asal kelurahan kenayan kabupaten Tulungagung ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
KD diduga menjadi pengedar narkotika jenis Pil Double L dan sabu sehingga ditangkap di sebuah rumah kos masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, Dari hasil penggeledahan didalam kamar kos tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mendapati barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,67 gram dan 437 butir Pil Double L.
“Iya benar telah ditangkap seorang perempuan asal Kenayan Tulungagung beserta barang bukti di tempat kosnya” terang IPTU Nenny Sasongko Kasubag Humas Polres Tulungagung , Selasa (7/9/2021).
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,30 gram, sebuah bong, 2 buah korek api, sebuah timbangan digital, 1 pastik klip, 1 pack sedotan plastik, sebuah ATM BRI, sebuah buku rekening BRI, sebuah bekas bungkus rokok, uang tunai Rp. 60.000, 2 buah Botol tempat Pil Double L, sebuah HP, sebuah TAB, 2 buah buku catatan transaksi sabu dan Pil Double L serta 5 lembar tissu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini KD dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny.
Reporter : Murdiono