Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Curi HP Diberikan Pacar , Pria Asal Boyolangu Harus Mendekam Di Penjara

152
×

Curi HP Diberikan Pacar , Pria Asal Boyolangu Harus Mendekam Di Penjara

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – EC  (18 ) ditangkap Polisi dari Mapolsek Boyolangu setelah kedapatan mencuri Handphone  dan dompet  milik Agus Yoni (54) Warga Dusun Krajan RT 03 RW 02 Desa Pucung Kidul Kecamatan Boyolangu Tulungagung .

Pelaku merupakan tetangga Korban , melakukan aksinya  saat melihat rumah korban sedang  kosong dan jendela tidak terkunci .

Example 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Saat pers release Rabu (1/1/2020) mengatakan ,  Pelaku memanjat jendela yang sedang terbuka ,  selanjutnya menuju ruang keluarga  lantas mengambil dompet serta amplop berisi uang 4 juta rupiah serta Handphone .

” usai melakukan pencurian , hp diberikan ke pacarnya meski  tidak berselang lama  barang  tersebut diminta kembali ” terang Pandia.

Atas laporan Korban ,masih menurut Kapolres ,  Anggota Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya  lalu dibawa ke mapolsek Boyolangu .

” Sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa STNK ,  satu buah hp siaomi tipe redmi , satu buah dosbook  dan satu lembar nota pembelian hp  berhasil diamankan ” imbuhnya.

Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan polisi  dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 5 e KUH Pidana  Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Reporter : Ahmad Soim
Editor      : C – sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *